1. Pengertian HAK CIPTA
HAK CIPTA adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk memperbanyak ciptaanya atau memberikan ìzin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan2 menurut perundang undangan yg berlaku
2. sejarah singkat hak cipta
di indonesia
-berawal dari tahn 1958. perdana mentri djuanda yg menyatakan indonesia keluar dari konversi bern agar para intelek tual bisa memanfaatkan hasil karya cipta dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti
- pada tahun 1982 PEMERINTAH Iindonesia mencabut pengaturan auteursweet 1912 staatsblad no 600 thun 1912 dan menetapkan uu no 06 tahun 1982 tentang hak cipta yg merupakan uu hak cipta pertama di indonesia. uu kemudian diubah dengan uu no 7 tahun 1987. uu no 12 tahun 1997 dan akirnya saat ini uu no 19 tahun 2000.
3. istilah dalam hakcipta
- pemegang hak cipta ialah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yg menerima lebih lanjut dari pihak yg menerima hak tersebut
- pencipta ialah seseorang atau beberapa secara bersama sama yg atas inspirasinya melahrkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, atau keterampilan atau keahlian yg dituangkan ke dalam bentuk yang kas dan bersifat pribadi
4. manfaat hak cipta
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidaksah atas suatu ciptaan
5. macam bentuk pelanggaran haki.
- plagiat/ penjiplakaan
merupakan penjiplaan sbagian ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain sebagai ciptaanya
- pembjakan
memperbnyak dan diumumkan suatu karya sebagai karyanya dengan mengubah bentuk atau isinya
6. Masa berlaku hak cipta
hak cipta berlaku 50 thun sejak pertama kali di umumkan berdasarkan uu hak cipta no 14 tahun 2002 pasal 30 ayat 1.
7. hukuman pelanggaran ham
- 1 bulan dan/ denda paling sedikit 1 juta rupiah dan paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 5milyar rupiah
menurut pasal 72 uu hc
nah dmikian sosialisasinya semoga anda tidak melanggar uu hc! terus ngeblog tpi jangan karya jiplakan. jika menjiplak mohon di cntumkan linknya. bye..
No comments:
Post a Comment